Hukum shalat sunnah setelah witir
Berikut ini penjelasan yang disampaikan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah.
Pertanyaan:
Jika seseorang telah melakukan shalat tarawih dan witir kemudian dia kembali ke rumah lalu pergi lagi ke salah satu masjid untuk mendengarkan ceramah. Apakah dia diperbolehkan shalat sunnah tahiyyatul masjid?
Jika seseorang telah melakukan shalat tarawih dan witir kemudian dia kembali ke rumah lalu pergi lagi ke salah satu masjid untuk mendengarkan ceramah. Apakah dia diperbolehkan shalat sunnah tahiyyatul masjid?
Jawab:
Dalam permasalahan ini perlu kita pahami dengan baik. Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda,
Dalam permasalahan ini perlu kita pahami dengan baik. Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda,
اجعلوا آخر صلاتكم بالليل وتراً
“Jadikanlah penutup shalat malam kalian
dengan shalat witir.”[1]
Beliau tidaklah mengatakan, “Janganlah
kalian shalat setelah shalat witir!”
Dan kedua (makna) kalimat tersebut
sangatlah berbeda. Jika seandainya saja beliau mengatakan “Janganlah kalian
shalat setelah shalat witir” maka kami katakan, “Begitu juga janganlah shalat
setelah witir di rumah kalian, jangan pula shalat ketika masuk masjid”.
Sehingga hal ini bertentangan dengan hadits (yang memerintahkan shalat
tahiyyatul masjid -pen) sebagaimana sabda beliau shallallahu’alaihi
wasallam,
إذا دخل أحدكم المسجد فلا يجلس حتى يصلي ركعتين
“Jika salah seorang diantara kalian
memasuki masjid janganlah duduk terlebih dahulu hingga menunaikan dua rakaat
shalat.”[2]
Akan tetapi beliau shallallahu’alaihi
wasallam mengatakan, “Jadikanlah penutup shalat malam kalian dengan shalat
witir.” Artinya, maksud hadits ini adalah jika engkau hendak mengakhiri shalat
malammu maka shalat witirlah. Namun jika engkau hendak shalat lagi setelahnya
maka tidaklah mengapa dengan syarat ketika shalat witir engkau berprasagka
tidak akan shalat lagi. Maka diperbolehkan bagimu melaksanakan shalat
setelah witir.
Sebagai contoh ada seseorang yang shalat
witir bersama imam dan dia mengira tidak akan shalat lagi (setelahnya). Namun
ternyata dia ditakdirkan untuk bangun di akhir malam dan berkata, “Aku ingin
menghabiskan akhir malam ku dengan shalat”. Kemudian dia shalat. Boleh atau
tidak boleh?
Jawabannya: Boleh. Karena Rasulullah shallallahu’alaihiiwasallam tidaklah
mengatakan, “Janganlah kalian shalat setelah witir” namun beliau bersabda,
“jadikanlah penutup shalat malam kalian dengan witir”. Dan aku telah menjadikan
akhir shalat malamku dengan witir, akan tetapi aku ditakdirkan untuk bangun
malam melaksanakan shalat malam dua raka’at dua raka’at.
Adapun jika dipastikan ada sebab yang
mengharuskan dirinya shalat setelahnya maka permasalahanya lebih jelas lagi.
Misalnya, engkau telah melakukan shalat witir di masjidmu, kemudian engkau
pergi ke masjid lainnya, dan engkau jumpai orang-orang masih shalat berjamaah
disana maka masuklah dan shalatlah berjamaah bersama mereka. Jika mereka telah
selesai shalat Witir maka berdirilah satu rakaa’t lagi untuk menggenapkan
bilangan raka’atnya. Karena engkau telah melakukan witir sebelumnya.[3]
Demikian pula ketika engkau memasuki masjid
maka shalatlah dua raka’at tahiyyatul masjid karena Nabi shallallahu’alaihi
wasallam memerintahkan,
“Jika salah seorang diantara kalian
memasuki masjid maka janganlah duduk hingga shalat dua raka’at.”[2]
Maraji’ : Julasat Ramadhaniyyah ‘Am
1410 H, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Maktabah Asy-Syamilah.
***
muslimah.or.id
Penerjemah: Tim Penerjemah Muslimah.Or.Id
Muroja’ah: Ust. Ammi Baits
muslimah.or.id
Penerjemah: Tim Penerjemah Muslimah.Or.Id
Muroja’ah: Ust. Ammi Baits
Catatan redaksi:
[1] HR. Bukhari (998) dan Muslim (751)
[2] HR. Bukhari (444) dan Muslim (714)
[3] Karena terdapat larangan shalat witir
dua kali dalam semalam. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu’alaihi wasallam,
“Tidak ada dua witir dalam semalam.” (HR.
Ahmad, Abu Daud dan Tirmidzi dan dishahihkan Syaikh Al-Albani dalam Shahih Abu
Daud no.1439)
0 Response to "Hukum shalat sunnah setelah witir"
Post a Comment