Kesal dengan Suami, Ibu Kandung di Langsa Bunuh Anaknya yang Berusia Satu Tahun


Langsa – Akibat kesal dengan suaminya, seorang ibu kandung, Sinta Yulianda (22) warga Dusun Rukun, Gampong Blang, Kecamatan Langsa Kota, membunuh anaknya, MHR yang masih berusia satu tahun.

Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan, SIK,M.Sc, melalui Kasat Reskrim, Iptu Agung Wijaya Kesuma, SIK kepada Penanegeri.com, Rabu (27/3) menyampaikan, bahwa kejadian itu terjadi hari ini sekitar pukul 08.00 WIB. Pembunuhan itu terungkap berawal setelah kita mendapat informasi dari pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Langsa bahwa ada anak bayi yang meninggal dunia.

Setelah mendapat informasi tersebut, kita langsung meluncur ke rumah sakit dan setibanya di sana kita melihat bayi yang sudah meninggal dunia bersama tersangka (ibu kandung).

“Awalnya tersangka tidak mengakui perbuatannya, dan setelah setengah jam atau tepatnya pukul 08.30 WIB, kita interogasi lebih dalam, akhirnya ia mengakui perbuatannya dan selanjutnya tersangkapun kita amankan,” ujarnya.

Dijelaskannya, berdasarkan pengakuan tersangka, pembunuhan itu dilakukan karena kesal dengan suaminya, Ramadhan, (22) yang bekerja sebagai pengemis telah lama tidak memberi nafkah. Sehingga, kekesalan itu dilampiaskan kepada anaknya dengan melemparkannya ke bak kamar mandi yang berisi air dengan kedalaman sekitar 40 cm.

Lalu, selang beberapa menit setelah anaknya di lempar ke dalam bak kamar mandi, tersangka mengangkatnya dan membawa anaknya yang sudah meninggal ke rumah sakit.

“Saat ini tersangka kita amankan di Polres Langsa, untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.

 Polisi dari jajaran Polres Langsa telah menetapkan Sinta Yulinda (22), warga Dusun Rukun Desa Kampung Blang Kecamatan Langsa Kota Pemko Langsa sebagai tersangka  dalam kasus penganiaya anak kandungnya hingga tewas.

Perbuatan keji itu dilakukan Sinta lantaran kesal pada suaminya karena tidak mampu menafkahi keluarga. Akhirnya pada tanggal 27 Maret 2019 sekitar pukul 8 WIB, bertempat di rumah pelaku melemparkan anak kandungnya Muhammad Haikal Ramadhan yang masih berusia satu tahun  ke dalam bak mandi yang berisikan air hingga tewas.

Dir Reskrimum Polda Aceh, kombes Agus Sarjito Rabu (27/3) malam di Banda Aceh,  mengatakan kasus tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain / Perlindungan anak itu dilakukan oleh seorang ibu muda di kota Langsa.

“Pelaku memasukan anaknya sendiri ke dalam bak mandi dan mengangkat anaknya yang sedang berada di dalam bak mandi sudah dalam keadaan tidak bernyawa yang kemudian Pelaku membawa korban ke RSUD langsa,” sebutnya.

Kemudian pada hari dan tanggal yang sama sekira jam 08.45 wib, bertempat di Kamar Jenazah RSUD Langsa dan dari hasil pemeriksaan Unit Inafis Polres Langsa, ditemukan kejanggalan dengan kematian korban.

“Yang kemudian Pelaku mengakui tentang kejahatan yang telah dilakukannya dan langsung dilakukan Penangkapan beserta dengan barang bukti, “ ujarnya.

Dan untuk saat ini pelaku tersebut dibawa dan diamankan ke Polres Langsa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Dan atas perbuatan pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 80 Ayat 3 dan Ayat 4 UU No 35 tahun 2014 Tentang perlindungan anak,” ujarnya

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kesal dengan Suami, Ibu Kandung di Langsa Bunuh Anaknya yang Berusia Satu Tahun"